Sabtu, 08 September 2012

4 Makanan Mematikan di Asia


Ghiboo.com - Berhati-hatilah dengan beragam bentuk makanan yang ada dihadapan Anda.
Karena, tidak semua makanan yang Anda komsumsi benar benar nikmat hingga akhirnya. Seperti si buah asli dari tanah Asia, Durian.
Makanan Mematikan di Asia
Buah berduri ini dikenal memilik bau yang sangat menyengat. Selain menyengat, buah ini juga memiliki kandungan alkohol , yang bisa membuat sang penikmatnya beresiko mengalami kematian mendadak.
Untuk itu, sebelum menikmati si buah penggoda ini, ketahuilah dahulu kondisi tubuh Anda. Jangan mencobanya, jika Anda masih memiliki tekanan darah tinggi yang diatas rata rata.
Selain, Durian masih ada empat makanan mematikan yang wajib Anda waspadai di daratan Asia, seperti:
1. Otak Monyet (Cina)
Apabila anda memakan otak monyet mungkin bisa beresiko terinfeksi yang sama dengan penyakit yang ditimbulkan oleh sapi gila.
2. Sup Kelelawar (Thailand)
Daging kelelawar dan Tikus dapat mengandung bakteri parasit atau patogen yang dapat mengakibatkan penyakit serius, yang mungkin pada suatu saat anda hanya bisa menyalahkan tukang masaknya.
3. Blood Clams (Cina)
Kerang merupakan salah satu makanan yang cukup berbahaya dan kerang ini diklaim dapat menyebabkan orang yang mengkonsumsinya terkena hepatitis A. Sekitar tahun 1988 kurang lebih dari 310.000 penduduk Shanghai Terinfeksi Hepatitis A karena memakan kerang ini. Kerang ini dijual di Pasar gelap di daerah Shanghai dengan harga yg cukup tinggi.
4. Ikan Buntal (Jepang)
Dikenal sebagai Fugu hanya bisa dimasak oleh chef jepang, yang hanya memilki lisensi tertentu. Ini dikarenakan hati ikan unik ini banyak sekali mengandung racun mematikan, yang dapat membunuh anda setiap saat.

Jumat, 07 September 2012

KPK Akan Miskinkan Angelina Sondakh


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam mendakwa anggota DPR RI, Angelina Sondakh.
Melalui pasal yang mengatur uang pengganti ini, KPK bermaksud merampas harta kekayaan Angie untuk disetorkan ke negara.
KPK Akan Miskinkan Angelina Sondakh
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Angie dengan tiga dakwaan alternatif mengacu Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga pasal tentang suap itu dikaitkan dengan Pasal 18.
Artinya, apabila dakwan jaksa terbukti maka harta Angie yang diperoleh dari hasil korupsi harus disita untuk negara.
Penerapan Pasal 18 ini jarang digunakan KPK dalam penanganan kasus suap. Biasanya, pasal tentang perampasan harta koruptor ini dipakai jaksa KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan yang menimbulkan kerugian negara.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dakwaan Angie yang memuat Pasal 18 merupakan terobosan untuk memaksimalkan efek jera.
"Memang ini terobosan baru. Jika terbukti di pengadilan, maka hakim bisa memerintahkan perampasan uang hasil korupsi untuk dikembalikan ke negara," kata Johan saat ditemui di kantornya, Jumat (7/9/2012).
Johan meyakini, perampasan uang hasil korupsi akan memberikan efek jera kepada terpidana korupsi.
Ia mengatakan, cara ini merupakan langkah progresif KPK untuk mengatasi kejahatan korupsi yang kategorinya kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
"Ini adalah langkah awal KPK untuk lebih progresif dalam rangka melakukan langkah-langkah yang disebutkan ekstra ordinary action. Ini adalah langkah juga untuk upaya membuat pelaku atau calon pelaku tindak pidana korupsi jadi jera atau deterrent effect," kata Johan.
Dalam proses penyidikan kasus Angie, KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening bank milik janda mendiang Adjie Massaid itu.
KPK juga memblokir aset Angie berupa satu unit apartemen mewah di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Johan mengakui, pemblokiran aset mantan Wasekjen Partai Demokrat tersebut akan memudahkan proses penyitaan begitu dakwaan diputuskan terbukti oleh majelis hakim.
"Beberapa waktu lalu KPK sudah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset dari Bu AS, ada bangunan, ada rekening," imbuh mantan wartawan tersebut.
Angie selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Ketua Pokja Anggaran di Komisi X DPR didakwa menerima uang Rp 12,580 miliar dan 2.350.000 dollar Amerika atau seluruhnya Rp 33 miliar lebih dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin.
Pemberian uang dimaksudkan agar Angie bisa menggiring nilai anggaran proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora bisa disesuaikan dengan permintaan Permai Group.